Sunday 9 July 2017

Perlindungan Dan Penegakkan Schinken Diatur Oleh Hukum Forex


Ketika kita memphalaja mengenai nlai, norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tentunya kita senua masih ingat bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan nilai dan norma yang sangat penting bagi kehidupan manusia di dunia ini. Dengan adanya perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia, maka kehidupan manusia yang bergauf dan sejahtera dapat diwujudkan. Dengan mempelajari materi 8211 materi perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia di wilayah Indonesien, maka kita juga baru memaknai pelanggaran Hak Asasi Manusien yang dilakukan von Negara lain bagi von saudara 8211 von saudara kita von yang bekerja von luar negeri. Kebanyakan dari mereka tidak sepenuhnya mendapatkan perlindungan dan penegakan Hukum dari KBRI, dan kebanyakan dari mereka juga tidak begitu paham akan tantang hukum. Begitu kita bicara tentang Hak Asasi Manusia dalam arti luas semuanya menjadi linglung, karena di dalam sebuah Negara yang tindak kekerasan telah begitu akrab, bahkan kita sudah tidak tahu lagi mana yang ich liebe dich melancholisch HAM dan sebaliknya. Meski banyak pihak berteriak tentang betapa perlunya perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia, tetapi Pada kenyataanya kekerasan terhadap Manusia Terus berlangsung, hukum Yang berada di Negara Indonesia saja belum tentu berlaku adil terhadap warga Negaranya sendiri apalagi Saudara kita Yang bekerja sebagai tenaga kerja wanita. Mereka sering kali mendapatkan perlakuan Yang tidak seharusnya Dilakukan Oleh Seorang Majikan, Tetapi hal itu masih Saja sering terjadi tindak kekerasan. Hal ini Juga Berkaitan Dengan Sila Kelima Yang Pada Intinya Sila Kelima yaitu 8220keadilan8221 Yang Mengandung Makna Sifat-Sifat Dan Keadaan Negara Indonesien Harus Sesuai Dengan Hakikat Adil, Yaitu Pemenuhan Hak Dan Wajib Pada Kodrat Manusien. Hakikat keadilan ini berkaitan dengan hidup manusia, yaitu hubungan keadilan antara manusia satu dengan lainnya, dalam hubungan hidup manusia dengan tuhannya, dan dalam hubungan hidup manusien dengan dirinya sendiri (notonegoro). Keanilan ini sesuai dengan makna yang terkandung dalam pengertian sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Selanjutnya hakikat adil sebagaimana yang terkandung dalam sila kedua ini terjelma dalam sila kelima, yaitu Mitgliedschaft kapanpun juga apa yang telah menjadi haknya oleh karena itu inti sila keadilepada sian sosial adalah memenuhi hakikat adil. B. Rumusan Masalah 1. Pengertian Hak Asasi Manusia 2. Bagaimana upaya menghargai perlindungan Hak Asasi Manusi 3. Bagaimana cara penaggulangan pelanggaran Hak Asasi Manusia 4. Apa Saja faktor penyabab terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap TKW, dan berikan contoh pelanggaran 8211 pelanggaran Hak Asasi Manusia yang diterima für TKW. C. Tujuan Penulisan 1. Suatu unsaha untuk meningkatkan kualitas penegakkan Hak Azasi Manusia terhadap tenaga kerja diluaar negri 2. Dapat mengetahui bagaimana cara menyelesaikan kasusk pelanggaran Hak Asasi Manusia 3. Membantu Dalam Membranen als menanggulangi masalah pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap tenaga dikerja luar negeri 4 Untuk mengetahui apa saja penyebab pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap tenaga kerja diluar negri 5. Untuk mengatahui bagaimana cara penaggulangan pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap tenaga kerja verdünnung negri. A. Pengartian-Tentang Hak Asasi Manusia Hak Asasi Manusia Pada Hakekatnya Merupakan Hakhak Grundlegende Yang Melekat Pada Kodrat Manusia Sendiri, Yaitu Hakhak Yang Paling Dasar Dari Aspek-Aspek Kodrat Manusia Sebagai Manusien. Setiap Manusia Adalah Ciptaan Yang Luhur Dari Tuhan Yang Maha Esa. Setiap manusia harus dapat mengembangkan dirinya sedemikian rupa sehingga ia harus berkembang secara leluasa. HAM tidak tergantung dari pengakuanorang gelegen, tidak tergantung dari pengakuan masyarakat atau Negara. Penindakan terhadap HAM bertentangan dengan keadilan dan kemanusiaan, sebab prinsip dasar keadilan dan kemanusiaan adalah bahwa semua manusia memiliki martabat yang sama dengan hak-hak dan kewajiban yang sama. Setiap manusia, setiap Negara dimanapun, kapanpun wajib mengakui als menjunjung tinggi HAM sebagai hak-hak grundlegende atau hak-hak dasar. Sebagaimana dikemukakan dalam Ketentuan Pasal 1 angang 1 Undang - undang Nomor 39 tahun 1999, yang intinya bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat Hak Yang Melekat Pada Hakikat Keberadaan Manusia Sebagai Makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Dengan mendasar pada pengertian HAM di atas maka HAM memilikis landasan utama yaitu. 1. Landasan langsung yang pertama yaitu manusia 2. Landasan kedua yang lebih dalam, yaitu Tuhan yang menciptakan manusia Dalam perundang-undangan RI bleichen tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan präsident dan peraturan pelaksanaan lainnya. Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan jang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesien mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen als referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang Masih globalen seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang als Peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan. B. Upaya menghargai perlindungan Hak Asasi Manusia Perlbindungan HAM terutama melalui Pembentukan Instrument Hukum Dan Kelembagaan Hak Asasi Manusia. Berbagia faktor yang berkaitan dengan upaya pencegahan ham yang dilakukuan individu maupun masyarakat. Sebagaimana hal ini dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945, Yang pada intinya tujuan NKRI. (1) melängeri segenap bangsa Indonesien dan seluruh tumpah darah Indonesien (2) memajukan kesejahteraan umum (3) mencerdaskan kehidupan bangsa (4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Di bidang hukum masih terlihat lemahnya penegakan hukum, banyak pejabat yang melakukan pelanggaran hukum. Ketika pelanggaran hukum itu dilakukan oleh orang kecil maka begitu kuat cengkeramannya terhadap orang kecil, begitu pula sebaliknya jika yang melanggar esu pejabat maka hukum bisa dibeli oleh mereka. Kondisi tersebut merupakan salah satu faktor mengapa Indonesien begitu sulit untuk keluar dari krisis politik, ekonomi, dan sosial. Pelanggaran baik dilakukan penguasa maupun masyarakat, namun ada kacenderungan pihak penguasa Lebih dominan, karena sebagai pemegang kekuasaan dapat Secara lelusa untuk mmemenuhi kepentingan Yang sering kali dilakukan dengan cara - cara manipulasi sehingga mengorbankan hak - hak pihak lain. seperti kebijakan pemerintah mengenai Bedeu beras, dirasa Sangat merugikan para petani. Berbagai kegiatan Yang dapat masuk dalam upaya perlindungan HAM antara gelegen. 1. Mempelajari peraturan perundang - undangan mengenai HAM maupun peraturan hukum pada umumnya, karena peraturan hukum yang umum pada dasarnya juga telah memuat jaminan perlindungan HAM. 2. Mendorong aparat péngak hukun untuk bertindak adil terhadap hukum. 3. Mendorong-Agar Negara mencegah berbagai tindakan anti pluralisme (kemajemukan etnis, budaya, daerah, dan agama). C. Cara menanggulangi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berikut ini adalah Cara Penanggulangan Pelanggaran HAM yang terjadi, Indonesien dapat ditempuh dengan cara sebagai Berikut. 1. Membawa kasus8211kasus pelanggaran hak asasi manusia ke pengadilan hv ak asasi manusia dengan tetap menerapkan as as praduga tak bersalah. Penegakkan kembali supermasi hukum als demokrasi, pendekatan hukum dan v dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 2. Desentralisasi melalui otonomi Daerah dengan penyerahan berbagai v kewenangan Dari pemerintah pusat kepada pemerintah Daerah, otonomi Daerah sebagai jawaban untuk mengatasi ketidakadilan tidak Boleh berhenti, melainkan Harus ditindaklanjutkan dan dilakukan pembenahan atas segala kekurangan Yang terjadi. 3. Perlu penyelesaian terhadap berbagai konflik Horizontal dan konflik v Vertikal di tanah Luft Yang Telah melahirkan berbagai tindakan kekerasan Yang melanggar hak asasi Manusia baik oleh Sesam Kelompok masyarakat dengan acara menyelesaikan akar permasalahan Secara terencana, adil dan menyeluruh. Badan 8211badan panngak hukum tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap v perempuan, lebih konsekuen dalam mematuhi konvensi Peruanische Dynastie Dynastie Dumamanga Dumamanga Dumamanga Dumamanga Dumamanga Dumamanga, Asasi perempuan dengan mencantumkan sanksi yang memadai terhadap semua jenis pelanggarannya. Anak Harus mendapatkan perlindungan hukum dalam rangka menumbuhkan v suasana phisik dan psikologis Yang memungkinkan anak berkembang Secara normalen dan baik, untuk itu Perlu dibuat aturan hukum Yang memberikan perlindungan hak asasi Anaks setiap perlanggarab terhadap aturan Harus ditegakan Secara professionelle tanpa pandang bulu. Perlu adanya Kontrolle Dari masyarakat Dan Pengawasan Dari Masyarakat v (sosialen Kontrolle) Dan Pengawasan Dari Lembaga Politik Terhadap Aufwärts 8211 upaya penegak hak asasi manusia yang dilakukan oleh pemerintah. D. Sebab-Sebab terjadinya Pelanggaran HAM Apabila dicermati Secara seksama ternyata faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM antara gelegen sebagai berikut: a) Adanya pandangan HAM bersiifat individualistik yang akan mengaanncam kepentingan Umum (dikhatomi antara indivudualisme dan kolektivisme) b) Kurang berfungsinya lembaga - Lembaga penegak Hukum (polisi, jaksa, dan pengadilan c) Pemahaman yang belum merata tentang HAM baik dikalangan sipil maupun militer, serta kurang als tipisnya rasa tanggung jawab. D) Kurang adanya Penegakan Hukum Yang Benar Seperti Yang Kita Ketahui Bahwa Penegakan Hukum Di Indonesien Belum Dapat Berjalan Dengan Benar. Masih banyak para penegak hukum yang bersikap tidak adil. Hal ini dikarenakan menerima suap sudah menjadi budaya bangsa kita. Penegak hukum yang bersikap tidak adil akan Membran masyarakat Wortspiel bertindak sewenang-wenang. Mereka yang mempunyai cukup uu, tidak lagi takut untuk berbuat salah. Hal ini seharusnya dapat diberantas karena ini merupakan masalah yang besar. Pemerintah harus bisab bertindak tegas dalam menyelesaikan masalah ini. Pelanggar Schinken seharusnya diberi hukuman yang tegas. E) Telah terjadi krisis moral di Indonesien, Krisis moralische jauh lebih berbahaya dari krisis lainnya. Krisis moralische dapat melumpuhkan segala aspek atau senden dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya Vorstellungsgespräch Pancasila. Sebenarnya bangsa Indonesien memliki Ideologie yang luhur yaitu Pancasila. Akan tetapi, seringkali ideologi ini tidak dijalankan secara murni dan konsekuen sehingga yang terjadi adalah kekacauan. Suitu contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Dialami Oleh SUMIATI: Berita menyakitkan ki datang lagi menimpa TKW (tenaga kerja wanita) Indonesien. Terjadi penyiksaan sadis terhadap Sumiati, TKI (Vereinigte Staaten von Amerika) von Saudi-Arabien. Luka berat menghiasi sekujur tubuhnya. Tubuhnya mengalami luka bakar von beberapa titik, kedu kakinya nyaris lumpuh, kulit tubuh dan kepalanya terkelupas, jari tengah retak, alis matanya rusak dan yang lebih parah, bibir bagjan atasnya hilang seperti bekas guntingan. Sungguh tidak manusiawi. Selanjutnya, bagi pemerintah dalam negeri sendiri, hal itu menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap TKI di luar sana. Lemahnya perlindungan terhadap TKI disebabkan antara gelegen, pertama, pemerintah melalui aparat terkait di luar negeri Selama ini Secara Diplomatik belum SIAP melindungi para TKI Yang menghadapi permasalahan. Kedua, Perlbindungan TKI di luar negeri juga dihadapkan Pada masalah kurang atu tidak adanya kedisiplinan dan pertanggung jawaban yang sungguh-sungguh dari aparat pemerintah yang bertugas von KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesien) untuk melindingi TKI von negara-negara tersebut. Dari dua point di atas , Maka bagi pemerintah Indonesien, setidaknya bisa atau harus pertama, membuat perjanjian zweiseitig dengan pemerintah Arabisch Saudi-Arabisch untuk memastikan perlindungan pekerja migran berbasis HAM. Apalagi, saudischer sangat berkepentingan terhadap keberadaan pekerja migran. Di negara tersebut, terdapat lebih dari 8 juta buruh migran (sepertiga penduduk Saudi). Mereka mengisi kekosongan von bidang kesehatan, konstruksi, dan pekerjaan domestik. Kedua, melakukan perjanjian tertulis (MoU). Baik perjanjian antara Indonesien dan negara pengguna TKI maupun pemerintah Indonesien dengan pihak-pihak yang berkepentingan menggunakan jasa TKI. 8226 Hukum yang berada di Indonesien saat ini sangat lemah kedudukannya, Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan anugerah yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa kepada seluruh manusia dan tak ada satupun orang Wortspiel yang dapat mengganggu gugat, tidak terkecuali pemerintah. 8226 Dari beberapa keterangan di atas sangat jelas bahwa hukum yang terdapat di Indonesien itu belum bisa di bilang adil bagi tiap-tiap warganya yang terutama menjadi Tenaga Kerja Wanita. 8226 Dengan adanya perlindungan Hak Asasi Manusia setidak - tidaknya waraga kita Yang bekerja mencari nafkah di luar negri demi keluarganya bisa Marasa terlindungi oleh pemerintahan kita Yang berada di luar negeri sana. 8226 KBRI bersungguhsungguh dalam melindingi tenaga kerja Indonesien dengan membuat perjanjian bilateral. Seharusnya KBRI melakukan perjanjian dengan Baik yang diantaranya perjanjian Antara Indonesien dan negara pengguna TKI maupun pemerintah Indonesien dengan pihak-pihak yang berkepentingan menggunakan jasa TKI. Majda, El-Muhtaj. 2007. Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesien. Jakarta. Kencana Muzaffar, Chandra. 1993. Hak Asasi Manusia Dalam Tata Dunia Baru. Bandung Mizan pustaka. Prasetyohadi, Wisnuwardhani, Savitri. Penegakan HAM Dalam 10 Tahun Reformasi. Jakarta. Komnas HAM Sayuti, Wahdi dkk. 2000. Pendidikan Kewarganegaraan, Demokrasi, HAM amp Masyarakat Madani. Jakarta. IAIN Press3.1. Menganalisis upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM 3.2. Menamilkan peran serta dalam upaja pemajuan, penghormatan, dan pägäkanisch HAM di Indonesien. 3.3. MASCHINEN. Persoalan Hak Asasi Manusien, sesungguhnya merupakan persoalan universal yang mencakup seluruh umat manusia di dunia. Hal ini karena setiap manusia dilahirkan beserta martabat kemanusiaan yang dianugerahkan Tuhan kepadanya. Pada setiap hak asasi manusia, terkandung martabat kemanusiaan, yaitu hal-hal yang harus dipenuhi agar harga diri nilai-nilai kemanusiaan yang ada dapat terjaga dengan baik. Pemajuan, penghormatan dan penegakan martabat kemanusiaan merupakan tugas bersama yang membutuhkan partisipasi berbagai pihak. Mengingat banyaknya kejadian atau kasus penistaan ​​martabat Kemanusiaan Yang terjadi diberbagai Tempat dalam berbagai masa, maka masalah penegakan hak asasi Manusia dewasa ini Harus dikedepankan. Munculnya hak asasi Manusia sesuangguhnya merupakan akibat tidak langsung Dari penjajahan, perbudakan, ketidakadilan, dan kelaliman (tirani) Yang banyak terjadi dalam Sejarah kehidupan UMAT Manusia. Dari Pengamalaman sejarah, perjuangan hak asasi manusia sebenarnya sudah mulai sejak zaman Nabi Musa AS. Berbagai bentuk perjuangan terseant tertantang dari perjuangan untuk merdeka dari penjajahan dan perbudakan hingga perjuangan untuk mengembangkan nilai-nilai sosial pada modern. Berttai tindak kekerasan yang mengancam jiwa dan martabat manusia serta kehendak untuk memajukan kehidupan als peradaban manusia telah mendorong para pejuang kemanusiaan untuk menyuarakan pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia. Hingga sekarang, persoalan hak asasi manusia menjadi sorotan utama seiring dengan berkembangnya gagasan demokrasi yang semakin mendunia. Persoalan ini tidak saja menjadi sosorotan masyarakat dans organisasi internasional seperti PBB atau Menschenrechts-Uhr. Tetapi juga pemerintahan yang peduli terhadap upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM. Demikianische juga Lembaga Swadaya Masyarakat, Medienelektronik maupun media cetak. Dengan demikian, kita harus menyadari bahwa masalah hak asasi manusia adalah masalah bersama yang menuntut partisipasi aktif untuk menghargai dan melindeninya demi kelangsungan kehidupan manusia yang beradab. B. PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM HAM 1. Pengertian HAM Hak asasi Manusia merupakan hak dasar Yang dimiliki oleh setiap Manusia sebagai Anugerah Tuhan Yang melekat Pada setiap diri Manusia Sejak lahir. Dalam perwujudannya, hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan sekundärer mutak karena dapat melanggar hak asasi orang gelegen. Memperjuangkan hak sendiri dengan mengabaikan hak orang liegen, merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain, karena itulah ketaatan terhadap aturan menjadi penting. Dalam berbagai dokumen ataupun pemikiran para tokoh, pengertian hak asasi manusia mungkin berbeda-beda. Tetapi, hampir semua pengertian mengarah Pada Suatu garis besar bahwa hak asasi Manusia merupakan hak Yang melekat dalam diri Manusia Yang tanpa hak tersebut Manusia Menjadi kehilangan Inti keberadaan dirinya. Beberapa pengertian dikemukakan oleh para tokoh atau Yang terdapat dalam dokumen HAM dapat dikemukakan sebagai Berikut: John Locke (Zwei Verträge über die zivile Regierung) Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak). Karena manusia sebagai makhluk sosial, hak-hak itu akan berhadapan dengan hak orang lain, oleh sebab itu: 8226 Hak asasi harus dikorbankan untuk kepentingan masyarakat, sehingga lahir kewajiban. 8226 Hak asasi semakin berkembang meliputi berbagai bidang kebutuhan, antara lain hak dibidang politik, ekonomi, dan sosial budaya. B. Koentjoro Poerbapranoto (1976) Hak asasi adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak-yang-dimiliki-manusia-nenurut-kodratnya-yang-tidak-dapat-dipisahkan-dari-hakikatnya-sehingga-sifatnya-suci. C. UU Nr. 39 Tahun 1999 (Tentang Hak Asasi Manusia) Hak asasi manusia adalah seperangkat Hak Yang Melekat Pada Hakikat Dan Keberadaan Manusia Sebagai Makhluk Tuhan Yang Maha Esa als Merupakan Anugerah-Nya Yang Wajib Dihormati, Dijunjung Tinggi Dan Dünungi Oleh Negara, Hukum, Pemerintah , Dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. 2. Macam-macam Hak Asasi Manusia Hak asasi Yang kita kenal kini mencakup berbagai aspek kehidupan yang sangat penting bagi manusia. Walaupun demikian, hak-hak asasi tersebut tidak dengan serta dirumuskan secara lengkap sebagaimana tercantum dalam dokumen-dokumen perlindungan terhadap HAM. Sesungguhnya pandangan tentang hak asasi manusia sangat bergam dan bersifat dinamis. Dalam hal ini faktor-faktor seperti sejarah als pandangan politik juga berpengaruh terhadap keragaman tersebut. Hal ini antara lain dapat kita lihat kembali pada Magna Charta (1215), Bill of Rights (1689), Unabhängigkeitserklärung (1776) dan pernyataan-pernyataan lain tentang hak asasi manusia. Kelahiran dokumen-dokumen semacam itu biasanya diawali oleh adanya kesadaran bahwa penindasan manusia atas manusia yang lain merupakan sebuah tindakan penistaan ​​nilai kemanusiaan. Kesadaran semacam esu bisa mendorong timbulnya pemberontakan, atau berkembangnya pemikiran akan kebebasan yang akhirnya tertuang dalam dokumen pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Unabhängigkeitserklärung, misalnya, merupakan pernyataan konstitusi Amerika Serikat Yang merdeka Dari penjajahan sementara Erklärung des Droit de L8217homme et du Citoyen adalah pengakuan terhadap hak asasi setelah terjadinya Revolusi Perancis. Perkembangan pengakuan dan perlverbindungan terhadap hak asasi manusia sebenarnya dapat kita lacak melalui berbagai dokumen semacam itu. Tetapi, selan dokumen-dokumen yang secara jelas menyatakan perlindungan seperti itu, terdapat pula berbagai pemikiran para filsuf atau pemikir politik yang menyatakan hal serupa. Berbagai pemikiran tersebut jika dirangkum menghasilkan berbagai macam hak asasi manusia yang mencerminkan martabat kemanusiaan. Beberapa pengertian mengenai hak asasi Manusia Yang dikemukakan oleh para pemikir hingga abad ke-19 masih sangat mendasar, yaitu menyangkut Kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat atau bebas Dari rasa takut. Pemaknaan terhadap hak asasi manusia kemudian berkembang seing tingkat kemajuan peradaban, hingga dewasa ini hak-hak asasi manusia menkakup beberapa bidang berikut: Hak-hak Asasi Pribadi (Persönliche Rechte), yaitu meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, dan sebagainya. B. Hak-hak Asasi Ekonomi (Eigentumsrecht), yaitu hak untuk memiliki, membeli, dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu. C. Hak-hak Asasi Politik (politische Rechte), yaitu hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam suatu pemilu), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya. D. Hak-hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (Rechte der rechtlichen Gleichheit). D. h. Hak-hak Asasi Sosial dan Kebudayaan (soziale und kulturelle Rechte), yaitu meliputi hak untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya. F. Hak-hak asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindung (Verfahrensrechte). Misalnya, peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahahan, peradilan dan sebagainya. 2. Hambatan Penegakan HAM Tentang berbagai hambatan dalam pelaksanaan als penegakan hak asasi manusia di Indonesien, secara umum dapat kita identifikasi sebagai Berikut. ein. Faktor Kondisi Sosial-Budaya 1) Stratifikasi dan Status sosial yaitu tingkat pendidikan, usia, pekerjaan, keturunan dan ekonomi masyarakat Indonesien yang multikompleks (heterogen). 2) Norma adat atau budaya lokal kadang bertentangan dengan HAM, terutama jika sudah bersinggung dengan kedudukan seseorang, upacara-upacara sakral, pergaulan dan sebagainya. 3) Masih adanya konflik waagerecht di kalangan masyarakat yang hanya sebble oleh hal-hal sepele. B. Faktor Komunikasi dan Informasi 1) Letak geografis Indonesien yang luas dengan laut, sungai, hutan, dan gunung yang membatasi komunikasi antardaerah. 2) Sarana dan prasarana komunikasi über mich yang belum terbangun secara baik yang mencakup seluruh wilayah Indonesien. 3) Sistem informasi untuk kepentingan sosialisasi yang masih sangat terbatas baik sumber taga manusianya maupun perangkat (software dan hardware) yang diperlukan. C. Faktor Kebijakan Pemerintah 1) Tidak semua penguasa memiliki kebijakan yang sama tentang pentingnya jaminan hak asasi manusia. 2) Ada kalanya demi kepentingan stabilitas nasional, persoalan hak asasi manusia sering diabaikan. 3) Peran pengawasan legislativ dan kontrol sosial oleh masyarakat terhadap pemerintah sering diartikan oleh penguasa sebagai tindakan 8216pembangkangan8217. D. Faktor Perangkat Perundangan 1) Pemerintah tidak segera meratifikasikan hasil-hasil konvensi internasional tentang hak asasi manusia. 2) Kalaupun ada, peraturan perundang-undangan masih sulit untuk diimplementasikan. D. h. Faktor Aparat und Penindakannya (Strafverfolgung). 1) Masih adanya oknum aparat yang secara institusi atau pribadi mengabaikan prosedur kerja yang sesuai dengan hak asasi manusia. 2) Tingkat pendidikan als kesejahteraan sebagian aparat yang dinilai masih belum layak sering Membranpeluang 8216jalan pintas8217 untuk memperkaya diri. 3) Pelaksanaan tindakan pelanggaran oleh oknum aparat masih diskriminatif, tidak konsekuen, dan tindakan penyimpangan berupa KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) Dari faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam penegakan hak asasi manusia tersebut diatas, mari kita upayakan untuk sedikit demi sedikit dikurangi (Eliminasi). Demi terwujudnya perlindungan hak asasi manusia yang baik, mulailah dari diri kita sendeniri untuk belajar menghormati hak-hak orang lain. Kita Harus terus berupaya untuk menyuarakan tetap tegaknya hak asasi manusia, agar harkat dan martabat yang ada pada setiap manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa tetap Terpelihara dengan sebaik-baiknya. 3. Tantangan Penegakan HAM Mengenai Tantangan dalam penegakan hak asasi Manusia di Indonesien untuk masa-masa yang akan datang, Telah digagas oleh pemerintah Indonesien (Presiden Soeharto) Pada saat Akan menyampaikan pidatonya di PBB dalam Konfrensi Dunia ke-2 (Juni 1992) dengan judul 8220 Deklarasi Indonesien tentang Hak Asasi Manusia 8221 sebagai Berikut. ein. Prinsip Universlitas, yaitu bahwa adanya hak-hak asasi Manusia bersifat grundlegende dan memiliki keberlakuan universal, karena jelas tercantum dalam Piagam dan Deklarasi PBB dan oleh karenanya merupakan bagian Dari keterikatan setiap Mitglieder Nutzer PBB. B. Prinsip Pembangunan Nasional, yaitu bahwa kemajuan ekonomi dan sosial melalui keberhasilan pembangunan nasional dapat Membrane tercapainya tujuan meningkatkan demokrasi dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. C. Prinsip Kesatuan Hak-Hak Asasi Manusia (Prinsip Unteilbarkeit). Yaitu berbagai jenis atau kategori hak-hak asasi Manusia, yaitu meliputi hak-hak Sipil dan politik di satu pihak dan hak-hak ekonomi, sosial dan Kultural di Lain pihak dan hak-hak asasi Manusia perseorangan dan hak-hak asasi Manusia masyarakat atau bangsa Secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan. D. Prinsip Objektifitas atau Nicht Selektivitas, yaitu penolakan terhadap pendekatan atau Bewertungen die terhadap pelaksanaan hak-hak asasi Pada Suatu negara oleh pihak luar, yang hanya menonjolkan salah satu jenis hak asasi Manusia saja dan mengabaikan hak-hak asasi Manusia Verschiedenes. D. h. Prinsip Keseimbangan,... Ant ant ant ant ant............................................................ F. Prinsip Kompetensi Nasional, yaitu bahwa penerapan und perlindungan hak-hak asasi manusia merupakan kompetensi als Tanggung jawab nasional. G. Prinsip Negara Hukum, yaitu bahwa jaminan terhadap hak asasi manusia dalam suatu negara dituangkan dalam aturan-aturan hukum, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis. Tantangan lain bagi bangsa Indonesien khususnya adalah berkaitan dengan adanya 8220 pelanggaran berat 8221 terhadap hak asasi manusia. Perihal Pelanggaran Berat Yang Dimaksudkan, Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Zentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, mencakup Kejahatan Genosida dan Kejahatan Kemanusiaan. 1) Kejahatan Genosida Adalah setiap perbatanischer yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnik, kelompok agama, dengan cara. A) Membunuh anggota kelompok b) Mengakibatkan penderitaan fisik atau mentales yang berat terhadap anggota-anggota kelompok c) Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagainya d) Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok atau e ) Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain. 2) Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Adalah salah satu perbuatan Yang dilakukan sebagai bagian Dari Serangan Yang meluas atau sistematik Yang diketahuinya bahwa Serangan tersebut ditujukan langsung terhadap penduduk Sipil, berupa: d) Pengusiran atau pemindahan penduduk Secara Paksa e) Perampasan Kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik antara Lain Secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional g) Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan. permandulan atau strerilisasi Secara Paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual gelegen Yang Setara h) Penganiayaan terhadap Suatu Kelompok tertentu atau Perkumpulan Yang didaari persamaan paham politik, ras, Kebangsaan, etnis, budaya, Agama, jenis kelamin, atau Alasan gelegen Yang Telah diakui Secara universal Sebaiai hal yang dilarang menurut hukum internasional i) Penghilangan orang secara paksa atau j) Kejahatanische aperheid. Pemeriksaan perkara pelanggaran hak asasi Manusia Yang Berat, dilakukan oleh Majelis Hakim pengadilan HAM Yang berjumlah lima orang terdiri atas dua orang Hakim Pada Pengadilan HAM yang dan tiga orang Hakim Ad-hoc-bersangkutan. Hakim Ad-hoc-adalah Hakim Yang diangkat Dari luar Hakim Karier Yang memenuhi persyaratan profesional, berdedikasi tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan Yang berintika Keadilan, memahami dan menghormati hak asasi Manusia dan kewajiban dasar Manusia. 4. Rencana Aksi Nasional HAM Indonesien (2004 8211 2009) Pemerintah Indonesien Yang Sejak Proklamasi Kemerdekaan 1945 sangat konsern terhadap upaya-upaya pemajuan, penghormatan dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia, Telah banyak Langkah-Langkah Yang diambil. Sejak amandemen UUD 1945 von mana masalah hak asasi manusia telah memperoleh porsi yang memadai, terus diupayakan dibuatnya berbagai penandatangananrafitikasi konveni dan peraturan perundangan tentang HAM. Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 39 Jahr 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Jahr 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, pemerintah dengan kesungguhan hati mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 129 Jahr 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia Indonesien Yang kemudian diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Jahr 2003 Rencana aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia Indonesien (Ranham), merupakan upaya nyata pemerintah Indonesien untuk menjamin peningkatan penghormatan, pemajuan, pemenuhan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesi dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, Adat-istiadat, dan budaya bangsa Indonesien yang berdasarkan Pancasila und Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesien. RANHAM dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan dalam suatu programm 5 (lima) tahunan yang dipimpin langsung oleh Präsidentschaft. Dalam Rencana aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia Indonesien tahun 2004 8211 2009, akan mengacu pada 6 (enam) programm utama, yaitu. ein. Pembentukan dan penguatan institusi pelaksanaan RANHAM, b. Persiapan ratifikasi instrumen Hak Asasi Manusia Internasional, c. Persiapan harmonisasi peraturan perundang-undangan, d. Diseminasi dan pendidikan Hak Asasi Manusia, z. B. Penerapan norma dan standar Übersetzung Hak Asasi Manusia, dan f. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan. Berikut ini adalah salah satu contoh programm aksi 8220Persiapan harmonisasi peraturan perundang-undangan8221 yang sedang berlansung. Bündnisse der Menschenrechte telah diratifikasi oleh negara-negara anggota PBB, isinya mencakup. 167 The International on Civil and Pilitical Rights, yaitu memuat tentang hak-hak sipil dan hak-hak politik (persamaan hak antara pria dan wanita). 167 Optional Protocol, yaitu adanya kemungkinan seorang warga negara mengadukan pelanggaran hak assi kepada The Human Rights Committee PBB setelah melalui upaya pengadilan di negaranya. 167 The International Covenant of Economic . Social and Cultural Rights, yaitu berisi syarat-syarat dan nilai-nilai bagi sistem demokrasi ekonomi, sosial, dan budaya. Konvensi Internasional tentang Hak-hak Khusus. Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskrimansi Terhadap Wanita. Konvensi tentang Hak-hak Anak. Konvensi Anti-Apartheid Olahraga. Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia. Konvensi Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskrimansi Rasial. Walaupun instruman hukum tentang HAM internasional telah banyak dibuat, namun berbagai kejahatan kemanusiaan masih saja terjadi di beberapa negara. Sebagian besar kasus yang terjadi, baik sebelum ataupun sesudah dikeluarkannya Tetapi, patut diperhatikan bahwa terdapat reaksi keras dari dunia internasional terhadap tindakan kekejaman di beberapa negara pada masa 1990-an, terutama di Rwanda, bekas Yugoslavia . Afghanistan . dan Irak . Hal ini mendorong dibentuknya pengadilan internasional yang hendak mengadili persoalan kejahatan kemanusiaan selama masa perang di negara tersebut. Sebuah lembaga bernama International Criminal Court mulai bekerja pada 2002 untuk mengadili kejahatan perang, pembersihan etnik ( genosida ), kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi. Sejarah mencatat bahwa dari masa ke masa, terdapat berbagai kejahatan kemanusiaan yang membawa banyak korban manusia, baik yang meninggal maupun yang dilukai hak-hak dasarnya sebagai manusia. Berikut ini adalah beberapa catatan tentang peristiwa-peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang sempat menjadi isu internasional. Puluhan orang tewas dan puluhan lainnya terluka ketika kerumuhan masa yang melakukan protes ditembak oleh tentara. Ketika itu pemerintah mencurigai mereka sebagai bagian dari kelompok agama tertentu yang menentang kebijakan pemerintah. Peristiwa yang terjadi di Tanjung Priok tersebut kemudian dikenal dengan Peristiwa Priok. Kini masalah ini sedang disidangkan di Pengadilan HAM. Pada 13 dan 14 Mei 1998 terjadi kerusuhan besar di Jakarta, banyak gedung di jarah dan dibakar hingga beberapa orang meninggal. Kerusuhan dan kekerasan yang mengikutinya diduga digerakkan atau setidaknya dibiarkan terjadi karena tidak terjadi secara spontan dan ditunjukan kepada etnik tertentu, dalam hal ini diduga telah terjadi pelanggaran HAM. Tuntutan reformasi yang disuarakan oleh para aktivis juga memakan korban dengan ditembaknya mahasiswa ketika melakukan unjuk rasa. Selain itu terjadi pula penghilangan secara paksa terhadap aktivis pro-demokrasi hingga beberapa di antaranya belum ditemukan hingga kini. Komnas HAM telah melakukan penyelidikan terhadap kasus kerusuhan tersebut dan mereka menyatakan bahwa dalam peristiwa tersebut telah terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan, namun kasus tersebut belum kunjung masuk ke pengadilan. Terjadinya kerusuhan beberapa waktu setelah jejak pendapat yang difasilitasi oleh PBB akhirnya membawa Timor Leste menjadi sebuh negara merdeka. Banyak orang tewas dalam kekerasan terhadap rakyat sipil dan pembakaran rumah-rumah penduduk serta gedung-gedung pemerintahan. Kerusuhan tersebut diduga digerakkan oleh pihak tertentu atau setidaknya tidak dilakukan upaya yang jelas untuk menghindari terjadinya kerusuhan. Pengadilan HAM Indonesia telah digelar untuk mengadili kasus ini. Uni Soviet 1979 Hak Asasi Manusia dalam pengertian umum merupakan hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugrah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Hak-hak dasar manusia mencakup: hak hidup, hak kemerdekaankebebasan, dan hak memiliki sesuatu. Macam-macam hak asasi dapat di kelompokkan ke dalam: hak-hak asasi pribadi, hak-hak asasi ekonomi, hak-hak asasi politik, hak-hak assi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum, hak asasi sosial dan kebudayaan, serta hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan. Sejarah perkembangan hak asasi manusia telah melalui tahapan yang sangat panjang. Terutama dapat kita lihat sejak zaman Nabi Ibrahim (2500 SM) sampai dengan abad ke-20. Inti dari perjuangan hak asasi manusia dari tahun ke ahun hampir sama, yaitu sekitar upaya manusia untuk melawan kelaliman penguasa dan memperjuangkan harkat dan martabat kemanusiaan. Beberapa hambatan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia dalam upaya pemajuan, penghormatan dan menegakan hak asasi manusia antara lain. faktor kondisi sosial budaya, komunikasi dan informasi, kebijakan pemerintah, perangkat perundangan dan penegakkan hukum. Sedangkan tantangannya antara lain. adanya prinsip universalitas, pembangunan nasional dan sebagainya. Tantangan terberat terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, yaitu harus ditegakannya Pengadilan Hak Asasi Manusia yang mencakup Kejahatan Genosida dan Kejahatan Kemanusiaan. Instrumen hukum hak asasi manusia internasional, sangat diperlukan bagi setiap warga masyarakat di dunia dalam upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan hak-hak sipil di setiap negara sebagai anggota PBB. Dengan semakin banyaknya instrumen hukum hak asasi manusia internasional, diharapkan pelanggaran-pelanggaran berat terhadap dan penistaan terhadap kemanusiaan, semakin tahun semakin berkurang. Pelanggaran terhadap hak asasi manusia internasional secara institusi telah dilakukan oleh Komisi HAM PBB yang berkedudukan di Den Haag. Setiap negara yang melanggar hak asasi manusia internasional akan memperoleh sanksi dari Mahkamah Internasional. Proses peradilan HAM Internasional biasanya didahului dengan adanya laporan baik dari negara anggota PBB atau perseorangan. Hal ini akan dimuat dalam Yearbook on Human Rights dan selanjutnya akan diproses lebih lanjut melalui Komisi HAM PBB. Mayoritas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia internasional, terdapat pada negara-negara berkembang dan rawan konflik. Pada umumnya pemerintahan mereka masih otoriter dan peran militer sangat dominan. Jika ingin mendownload file, silahkan klik di siniu Untuk mendownload Power Point, silahkan klik di sini Budiyanto. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas X . Jakarta: Erlangga

No comments:

Post a Comment